Demonstrasi Termasuk Kezaliman Yang Besar


Pahala jihad membela agama Allah pun bisa hilang karena menzalimi orang, apalagi melakukan demonstrasi untuk menuntut kepentingan-kepentingan duniawi semata.

Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ضَيَّقَ مَنْزِلًا أَوْ قَطَعَ طَرِيقًا فَلَا جِهَادَ لَهُ

"Barangsiapa yang menyempitkan sebuah rumah atau memutus sebuah jalan maka tidak ada jihad baginya.” [HR. Ahmad dan Abu Daud, Shahih Abi Daud: 2364]

Al-‘Allamah Ali Al-Qori rahimahullah berkata,

(وَقَطَعُوا الطَّرِيقَ) : بِتَضْيِيقِهَا عَلَى الْمَارَّةِ

“Memutus jalan adalah dengan menyempitkannya sehingga menyulitkan pengguna jalan.” [Al-Mirqoh, 6/2522]

Al-'Allamah Al-'Azhim Al-Abadi rahimahullah berkata,

(وَقَطَعُوا الطَّرِيقَ) أَيْ بِتَضْيِيقِهَا عَلَى الْمَارَّةِ (فَلَا جِهَادَ لَهُ) فِيهِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ تَضْيِيقُ الطَّرِيقِ الَّتِي يَمُرُّ بِهَا النَّاسُ وَنَفَى جِهَادَ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ عَلَى طَرِيقِ الْمُبَالَغَةِ فِي الزَّجْرِ وَالتَّنْفِيرِ وَكَذَلِكَ لَا يَجُوزُ تَضْيِيقُ الْمَنَازِلِ الَّتِي يَنْزِلُ فِيهَا

“Memutus jalan artinya menyempitkannya sehingga menyulitkan pengguna jalan, maka tidak ada jihad bagi pelakunya. Dalam hadits ini terdapat pelajaran bahwa tidak boleh menyempitkan jalan yang dilalui manusia. Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meniadakan jihadnya orang yang melakukan itu dengan bersungguh-sungguh dalam mengecam dan memperingatkan. Demikian pula tidak boleh menyempitkan rumah-rumah yang dilalui seorang mujahid.” [‘Aunul Ma’bud, 7/210]

✍️ Ust. Sofyan Chalid Ruray, Lc.